Salah satu usaha untuk
menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1971 pasal 3 adalah dengan melakukan
pemeliharaan dan perawatan arsip.
Pemeliharaan dan perawatan
arsip merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan karena bahan rekam yang
digunakan untuk membuat arsip terdiri dari beberapa komponen yang saling kontak
antara komponen yang satu dengan lainnya. Kontak antar komponen yang
masing-masing mengandung asam tersebut dapat mengakibatkan bahan arsip menjadi
rusak.
Kerusakan arsip selain
disebabkan oleh faktor dari dalam, juga disebabkan oleh faktor dari luar
seperti udara, cahaya, mikro organisme serta oleh manusia atau petugas arsip
karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam penanganan maupun
penyimpanannya.
Pemeliharaan dan perawatan
arsip pada hakekatnya adalah pemeliharaan dan perawatan fisik arsip. Apabila
fisik arsip utuh, maka utuh pula informasi yang dikandungnya. Kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bahan arsip merupakan kegiatan yang tidak mudah
dilakukan karena bahan atau media rekam arsip beraneka macam dan penyebab dari
kerusakan suatu arsip juga bermacam-macam pula.
MATERI LEBIH LENGKAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar